Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan di Era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)

1. Pengertian Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992 pengertian koperasi adalah sebagai berikut : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Yang memiliki arti bahwa koperasi yang didasarkan asas kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi rakyat agar lebih maju sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju. 2. Prinsip Dasar Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992 prinsip dasar koperasi meliputi : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya masyarakat mau berpartisipasi secara sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi b. Pengelolahan dilakukan secara demokratis, artinya pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang membutuhkan bantuan tanpa memandang perbedaan c. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usa