Tantangan Koperasi Dalam Menghadapi Persaingan di Era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)

1. Pengertian Koperasi
Menurut UU No 25 Tahun 1992 pengertian koperasi adalah sebagai berikut :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan sekelompok orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Yang memiliki arti bahwa koperasi yang didasarkan asas kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi rakyat agar lebih maju sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju.

2. Prinsip Dasar Koperasi
Menurut UU No 25 Tahun 1992 prinsip dasar koperasi meliputi :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya masyarakat mau berpartisipasi secara sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi
b. Pengelolahan dilakukan secara demokratis, artinya pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang membutuhkan bantuan tanpa memandang perbedaan
c. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota
d. Modal diberi jasa secara terbatas
e. Kemandirian tanpa ada campur tangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
f. Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik
g. Kerjasama antara koperasi saling menyampaikan aspirasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal

Tantangan Koperasi dalam Menghadapi Persaingan di Era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA)

Pada era tekonologi informasi saat ini yang serba digital, tantangan perkembangan koperasi sangat besar. Terutama dalam hal penguasaan TI dan kualitas SDM juga kualitas kemasan produk (packaging). Selain itu hampir tidak ada riset dan delelopment tentang koperasi di Indonesia sehingga koperasi seperti berjalan di tempat. Menurut Agus Muharram selaku Sekertaris Kementrian Koperasi UKM pada saat mengisi acara Seminar Nasional Koperasi, beliau mengatakan bahwa koperasi di Indonesia harus bersikap terbuka dan mengikuti dinamika termasuk perkembangan terknologi.

Di Indonesia, jumlah koperasi aktif bertambah dari 98.944 menjadi 150.233 sejak tahun 2006 hingga tahun 2015 berdasarkan data yang diperoleh dari BPS (Badan Pusat Statistika). Namun berdasarkan data Kemenkop & UKM rupanya ada hampir sepertiga atau 49 ribuan. Dari ratusan ribu koperasi tersebut hanya ada satu koperasi yang mampu masuk 300 ranking terbaik International Co-operative Alliance (ICA), yaitu Koperasi Telkomsel (Kisel) yang mendapat peringkat 123 pada tahun 2015.

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) adalah bentuk integrasi ekonomi Asean, yang dirintis sejak KTT Asean ke-9 di Bali, Indonesia tahun 2013. MEA bertujuan untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan regional, meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, serta meingkatkan standar hidup penduduk Negara anggota Asean. Yang dibebaskan adalah arus barang, arus bebas jasa, arus bebas investasi, arus modal yang lebih bebas dan arus bebas tenaga kerja terampil.

Mindset pelaku usaha Indonesia khususnya Koperasi dan UKM belum mampu melihat MEA sebagai sebuah peluang. Bahkan menurut Journal of Current Southeast Asian Affairs, kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenaik ASEAN masih sangat terbatas. Tantangan Koperasi dalam menghadapi persaingan di era MEA yakni :
1. Kelompok UKM belum mengoptimalkan koperasi sebagai wadah bersatunya mereka untuk menghadapi persaingan perdagangan internasional yang makin kompetitif
2. Kementrian Koperasi dan UKM mencatat jumlah koperasi yang masuk sebagai koperasi skala besar per Desember 2010 hanya 97 unit. Selebihnya koperasi masih bertengger pada sakala usaha menengah.
3. Koperasi belum menyusun rencana bisnis dan anggaran dengan meadai sehingga dapat terukur produktivitasnya.
4. Perputaran usaha koperasi belum optimal karena koperasi belum maksimal memberikan layanan pada anggotanya
5. Hilangnya pasar produk ekspor karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk kalah dibandingkan dengan Negara lain
6. Semakin banyaknya produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha di Indonesia
7. Masuknya SDM dari Negara lain yang mungkin lebih berkualitas yang akan menggusur tenaga kerja dalam negeri
8. Lemahnya kelembagaan koperasi
9. Lemahnya modal internal koperasi
10. Kurangnya inovasi dalam bisnis koperasi dan lambannya pemanfaatan TI
11. Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di koperasi karena masih banyak koperasi yang belum melakukan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan karyawan secara berkala

Pada aspek tantangan dapat dicontohkan pada kasus koperasi perajin tahu tempe (Kopti) dan koperasi unit desa (KUD) yang belum besar menfaatnya pada anggota. Layanan Kopti hanya sebatas pengadaan kacang kedele sebagai bahan baku produksi anggotanya. Belum tercipta inovasi produk bersama dan berstandar nasional sehingga dapat meningkatkan volume produksinya. Begitu juga dengan KUD sudah makin meninggalkan layanan pada petani, yang membutuhkan kebutuhan alat-alat pertanian. Banyak KUD yang gulung tikar atau beralih kegiatan usaha sebagai koperasi konsumen yang menjajakan kebutuhan ritel.

Sumber :

ISLAMADINA, Volume XIII, No. 2, Juli 2014: 14-25 (Encep Saepudin, “Dampak Pelaksanaan MEA Terhadap Koperasi di Indonesia”)

Artikel Kompasiana “Bagaimana Koperasi Bisa Bersaing di Era MEA” diperbarui 27 Juni 2016 oleh Dewi Puspasari  (https://www.kompasian.com/dewi_puspa/bagaimana-koperasi-bisa-bersaing-di-era-mea_5770bff6759373791a954f96)

Nama : Meutia Nabila Hawa
Npm : 14215150
Kelas : 3ea23

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Laporan Keuangan

Berbagai Pertanyaan Mengenai Koperasi

Perseroan Terbatas : Organisasi Dan Transaksi Modal Saham