Tata Cara Pendirian Koperasi
Langkah/Tahap Pendirian Koperasi
Sebelum diadakan rapat
persiapan pendirian, para pendiri terlebih dahulu mengadakan rapat internal
untuk mempersiapkan dan membahas semua hal yang berkaitan dengan rancangan
persiapan pendirian koperasi, yaitu :
1. Penyusunan rancangan materi isi dan muatan
anggaran dasar (AD)
2. Penyusunan rancangan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi dan hal lain yang diperlukan dalam
pendirian koperasi
3. Hal-hal yang harus dipersiapkan adalah :
a.
Besarnya
simpanan pokok
b.
Besarnya
simpanan wajib
c.
Prosentase
pembagian SHU
d.
Periodisasi
pengawas dan pengurus
Pada saat pelaksanaan rapat
persiapan pendirian koperasi yang perlu diperhatikan adalah :
1. Rapat dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri dan dibuat daftar hadir
2. Rapat dipimpin oleh seorang
atau beberapa orang yang dipilih berdasarkan kesepakatan bersama
3. Rapat membahas tentang isi
Rancangan Anggaran Dasar yang telah disiapkan dalam rapat internal, dan
penyempurnaan draft Anggaran Dasar untuk selanjutnya dibuatkan menjadi Akta
Pendirian Koperasi oleh notaries.
4. Pelaksanaan rapat wajib
dituangkan dalam berita acara /Notulen Rapat Persiapan Pendirian dan
ditandatangani oleh pimpinan rapat serta wakil dan pendiri sebagai saksi.
Pendirian
Koperasi
·
Ketua pendiri menghadap ke notaris yang telah terdaftar di kementrian
Koperasi dan UKM untuk dibuatkan akta pendirian Koperasi berdasarkan daftar
hadir serta bukti kelengkapan ain yang sudah disepakati dalam rapat persiapan
pendirian.
·
Notaris membuat akta asli pendirian
koperasi beserta salinannya berdasarkan warkah
pendukung akta yang diserahkan oleh kuasa para pendiri , antara lain :
-
Berita
acara rapat persiapan pendirian
-
Draft
anggaran dasar koperasi hasil rapat persiapan pendirian
-
Surat
kuasa penandatanganan akte pendirian koperasi
-
Rencana kegiatan usaha dan rencana anggaran belanja dan pendapat
koperasi minimal tiga tahun
-
Bukti tersedianya modal awal yang terdiri dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
-
Neraca
awal koperasi
-
Untuk koperasi primer, melampirkan fotocopy KTP para pendiri yang masih
berlaku
-
Surat persetujuan nama koperasi dari SKPD yang membidangi perkoprasian
sesuai dengan domisili kantor koperasi
Flowchart Pendirian Koperasi
Dalam Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota
masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan
tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan
koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota
koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan
paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat
pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi
Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui
wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili
anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan
antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan
untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri
sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain
itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat
dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat
NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan
pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan
dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3
(tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya
disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan
sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan
paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Syarat Mendirikan Koperasi
- Umum
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
- Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
- Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
- Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
- Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
- Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
3.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa
Keuangan Syariah
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
- Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
- Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
- Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
- Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
Sumber :
http://diskopukm.jatimprov.go.id/
Komentar
Posting Komentar