Tugas Softskill Manajemen Pemasaran Global (Analisis Jurnal)


Nama :
Ciara Amalina Adani (11215501)
Meutia Nabila Hawa (14215150) 
Putri Tunjung Sari (15215464)   
Risa Pratiwi (16215048)

Kelas  : 4EA23

Materi pembahasan :
Hukum Internasional, Organisasi Kawasan, Lisensi, dan Antitrust


ANALISIS JURNAL MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL
Judul                          : Penyelesaian Konflik Dagang Uni Eropa – Amerika Serikat Melalui Mekanisme Organisasi Kawasan WTO (Studi Kasus: New Banana Regime 1993)
Penulis                        : Yuniarti (Universitas Fajar, Makassar)
Masalah Utama         : Konflik dagang yang terjadi antara Uni Eropa dan Amerika Serikat
Hasil Penelitian          :
A.    Asal Mula Terjadinya Konflik Dagang Antara Uni Eropa dan AS
            Pisang merupakan komoditi yang penting bagi Uni Eropa dan AS. Tahun 1995, perdagangan pisang dunia mencapai US$ 8 milyar, dimana UE menjadi importir terbesar yang mengkonsumsi 35% dari total perdagangan pisang dunia. AS mengimpor pisang dari Amerika Latin dan Filipina baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk dijual kembali. UE memproduksi sendiri 20% kebutuhan pisangnya dan mengimpor dari negara atau wilayah bekas koloni atau overseas country territories/OCT-nya (disebut pisang ACP) dan Amerika Latin (disebut pisang dollar).
            Pasca terbentuknya Pasar Tunggal Eropa 1993, UE menciptakan NBR (New Banana Regime). NBR diberlakukan oleh UE pada Juli 1993 untuk menggantikan kebijakan perdagangan pisang negara anggota secara individu setelah pepmbentukan pasar tunggal. NBR mengkombinasikan dua tujuan yaitu : (1) pembentukan pasar yang terintegrasi untuk pisang; dan (2) memastikan akses ke pasar tersebut untuk produsen UE dan ACP. Kebijakan ini juga mengatur tentang kuota tarif dan sistem lisensi. Sistem kuota tarif memberi jaminan bebas impor untuk pensuplai tradisional ACP hingga 857.700 ton dan kuota 2,2 juta ton untuk ekspor Amerika Latin dengan pembebanan tarif sebesar ECU 75 per ton jika jumlah melebihi kuota yang ditentukan.
            Pembentukan NBR ini didasari oleh dua hal yakni :
1.      Hubungan Tradisional Uni Eropa – Africa, Caribbean and Pacific (ACP)
Walaupun pisang yang ada di pasar Eropa berasal dari 3 sumber yakni sumber UE sendiri, ACP/OCT dan non-ACP (AS dan Amerika Latin), namun bagi UE sangat penting untuk melindungi produk pisang ACP/OCT (negara bekas jajahannya) dalam persaingan terhadap pisang non-ACP yang jauh lebih kompetitif. Dengan kata lain UE harus mendorong perekonomian negara ACP (bekas jajahan UE) memberi bantuan dana untuk mengingkatkan daya saing pisang ACP di pasar Eropa.
2.      Kebijakan Impor Pisang Uni Eropa di bawah Lome IV 1989
Dalam Protokol Pisang yang ditandatangani 15 Desember 1989, UE mempertahankan hubungan tradisionalnya dengan ACP. Dalam konvensi ini UE memastikan bahwa tidak ada negara ACP yang akan kehilangan akses istimewanya ke pasar UE.


B.     Penolakan terhadap NBR 1993 Oleh Amerika Latin dan AS
Ketika kebijakan diskriminatif NBR yang dibuat oleh UE dijalankan, produksi dan distribusi pisang di Amerika Latin hampir seluruhnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan AS seperti United Brand (United Fruit Co), Castle & Cook (Standard Fruit Co) mengalami kehilangan pangsa pasarnya di Eropa sebesar 50%. Oleh karena itu beberapa negara produsen pisang dollar di Amerika Latin mengajukan protes awal kepada panel GATT. Kebijakan NBR ini jelas bertentangan dengan prinsip liberalisasi perdagangan GATT/WTO.
GATT/WTO merupakan wadah bagi UE dan AS beserta elemen-elemen lainnya berinteraksi. GATT/WTO adalah organisasi kawasan sebagai institusi mempunyai 3 aturan dasar, yaitu: non diskriminasi, penghapusan hambatan perdagangan dan konsultasi di antara negara-negara untuk menyelesaikan pertikaian dalam kerangka kerja GATT/WTO. Dalam kasus ini, di satu sisi GATT/WTO mempengaruhi tawar menawar para aktor yang terlibat (UE dan AS) dalam forum konsultasi untuk menyelesaikan masalah. Di sisi lain, pihak-pihak yang terlibat berusaha memodifikasi aturan-aturan GATT/WTO untuk mencapai hasil yang mereka mereka inginkan. AS berusaha memOdifikasi aturan-aturan ini sedemikian rupa agar bisa menggunakannya untuk membentuk rejim pisang internasional yang non-diskriminasi sesuai dengan aturan GATT/WTO dan mencapau kepentingan nasionalnya. Sedangkan UE memodifikasi aturan-aturan ini untuk membenarkan tindakan dan kebijakan yang diambilnya yaitu kebijakan NBR. Dalam negosiasinya, baik UE dan AS menggunakan jalur multilateral dan bilateral. Artinya meskipun UE dan AS terlibat negosiasi dalam forum GATT/WTO, keduanya mendiskusikan masalah pisang secara bilateral.
Pada tahun 1993 dan 1994 produsen pisang Amerika Latin berhasil menggunakan GATT untuk menentang NBR dan memaksa UE untuk mengubahnya sesuai dengan prinsip-prinsip GATT. Meskipun NBR dinyatakan bertentangan denga  prinsip-prinsip GATT, lembaga ini tidak dapat mengambil keputusan apa-apa karena hasil konsensus memenangkan UE dan ACP. Bahkan hambatan impor pisang dari Amerika Latin semakin ketat karena harus memiliki lisensi ekspor dan masih dikenai tarif dan kuota impor. Untuk mengurangi ketegangan hubungan dagangnya dengan negara-negara Amerika Latin, UE menyusun perjanjian khusus Banana Framework Agreement (BFA) dengan Colombia, Costa Rica, Nicaragua, dan Venezuela. Inti dari perjanjian ini adalah ijin bagi peningkatan jumlah ekspor pisang bagi negara-negara yang disebutkan ke pasar Eropa. Negara produsen lainnya seperti Guatemala, Ecuador, Panama dan Mexico yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut menganggap bahwa keempat rekannya tersebut telah mengkhianati perjuangan mereka untuk menentang rejim pisang UE dengan menandatangani perjanjian kerja tersebut. Kesepakatan BFA yang dibuat oleh UE menimbulkan dampak negatif bagi produsen lainnya. UE dianggap telah merusak tatanan ekspor negara-negara Amerika Latin dengan cara memecah belah dan mendominir. Panel GAAT menyatakan kebijakan UE uni tidak boleh diberlakukan, the Banana Framework Agreement akhirnya dimasukkan dalam fase terakhir Putaran Uruguay yang ditandatangani April 1994 di Marrakesh dan mengakhiri perdebatan panjang yang mengancam keberhasilan kesepakatan putaran GATT ini untuk sementara.
Penolakan juga dilakukan oleh Amerika Serikat pada bulan Oktober 1994, pemerintah AS merespon tuntutan para konglomerat pisang yang meminta agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menghentikan politik pisang UE. Awal tahun 1995, untuk pertama kali United States Trade Representative (USTR) membuat pernyataan resmi bahwa pemerintah AS telah membuat keputusan sehubungan dengan kebijakan pisang UE yang mengganggu kepentingan nasional AS. AS juga membuat tuntutan yang diajukan dalam WTO terhadap rejim impor pisang dan mengncam menjatuhkan sanksi perdagangan pada ekspor UE ke pasar AS kecuali pasar pisang diliberalisasikan. Selain itu, AS juga mengeluarkan peringatan serupa yang ditujukan kepada empat negara penandatangan BFA, yaitu: Colombia, Costa Rica, Nicaraguan dan Venezuela untuk membatalkan perjanjian dengan UE. Akan tetapi bagi Colombia dan Costa Rica kepentingan ekonominya lebih penting daripada seruan AS, sehingga pada awal Januari kedua negara ini sudah mejalankan perjanjiannya dengan UE. Akibatnya kedua negara tersebut harus menghadapi tuntutan dan ancaan sanksi perdagangan dari AS.

C.    Penyelesaian Konflik Dagang Antara Uni Eropa dan AS

1.      Tahun 1996 : Pembentukan Panel di WTO
AS meminta WTO membentuk panel untuk menyelsaikan konflik. Argumen AS dan Amerika Latin adalah bahwa politik UE telah melanggar persyaratan utama kesepakatan WTO. Sistem lisensi ini menghalangi arus masuk pisang AS ke pasar Eropa.
            Mei 1996, Geneva, WTO membuka panel dengan pihak-pihak yang terkait, yaitu : UE di satu pihak, dan AS, Guatemala, Honduras, Ecuador dan Mexico di pihak lain. Panel menyelidiki kesesuaian mekanisme NBR dengan prinsip-prinsip WTO. Laporan panel WTO diserahkan kepada enam pihak yang akan berunding Maret 1997, waktu dimana penemuan panel disiarkan kepada publik.
2.      Tahun1997 : Hasil Penyelidikan Panel WTO
UE mengeluarkan fakta atas kasus WTO yang berisi bantahan UE terhadap tuduhan politik diskriminasi UE dalam NBR dan langkah AS dan Amerika latin untuk membuka kasus di WTO. UE mengkritik tuntutan AS di WTO terhadap NBR karena AS tidak mengekspor pisang sendiri dan hanya 7.000 dari total pekerja 45.000 pekerja Chiquita yang bekerja di AS.
Akan tetapi, menurut panel WTO fakta yang dikemukakan UE, NBR hanya menguntungkan UE saja dan sedikit sekali membantu perekonomian ACP. Keputusan WTO menyatakan bahwa kebijakan Impor pisang Ue merupakan salah satu bentuk proteksionisme dan diskriminasi. Pelanggaran kebijakan UE terhadap WTO dirinci sebagai berikut :
1.      Lisensi impor untuk pisang Amerika Latin ke perusahaan Perancis dan Inggris telah merugikan perusahaan-perusahaan AS.
2.      Lisensi impor untuk pisang ke Amerika Latin ke perusahaan pisang Eropa juga merugikan bisnis perusahaan AS
3.      Pembebanan persyaratan lisensi yang sangat berat untuk impor Amerika Latin
4.      Alokasi akses ke pasar UE menjadi bagian-bagian berdasarkan tingkat lampau perdagangan


3.      Tahun 1998-1999 : Revisi NBR 1993
Komisi UE menggunakan proposal dan rekomendasi panel WTO untuk merevisi dan mengamandemenkan NBR 1993. UE harus memperbaiki beberapa aspek dari kebijakan lama yang tidak sesuai dengan aturan-aturan WTO, dan Ue harus menyesuaikan tiga aturan sekaligus, yaitu : aturan WTO, Aturan pasar tunggal eropa dan Konvensi lome.
                        Proposal kebijakan impor yang diusulkan komisi UE, antara lain menetapkan :
1.      Batas kouta tarif impor sesuai WTO dipertahankan seperti semula yaitu 2,2 juta ton dengan pajak ECU 75 per ton dan pajak ECU 765 per ton untuk impor yang melebihi kouta.
2.      Alokasi kouta tarif untuk negara-negara pengekspor tetap dijalankan
3.      Jumlah maksimum untuk impor ACP dipertahankan seperti semula yaitu 857.700 ton tanpa pajak.
4.      Tarif produsen ACP non-tradisional dinaikan menjadi ECU 200 per ton.
5.      Sistem lisensi impor dan sertifikat khusus dihapuskan.
Juli 1998, Pihak penuntut mendesak UE untuk menguji kebijakan impor pisang yang baru dengan aturan WTO. WTO memperingati UE jika UE tidak bersedia menyesuaikan kebijakannya sebelum akhir tahun maka AS akan menggunakan haknya untuk menangguhkan konsensi perdagangan di bawah pasal 22 DSU. Akan tetapi peringatan ini tidak dihiraukan UE yang berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk mengumpulkan kembali panel dan UE secara sepihak mengklaim bahwa dirinya konsisten dengan WTO.
4.      Retalisasi Unilateral AS
Langkah awal retaliasi yang dilakukan AS dimulai dengan mengumumkan daftar produk yang diproduksi UE yang dikenai pajak 100% jika memasuki pasar AS. USTR meminta kepada setiap pihak yang berkepentingan dalam kasus ini mengikuti dengar pendapat yang diselenggarakan USTR tanggal 9 Desember dan untuk memperoleh kesempatan untuk menuntut agar produk mereka dihapus dari daftar. Setiap pihak diberi kesempatanuntuk membuat tuntutan tertulis dan lisan. Hasil dengar pendapat ini diumumkan 15 Desember 1998.
Retaliasi AS menyebabkan UE mengajukan tuntutan di WTO tentang penolakan UE terhadap sanksi yang akan dijatuhkan sepihak oleh AS. Penolakan UE didasari argumen-argumen yang cukup kuat bagi UE untuk menuntut diadakannya perundingan di WTO dan mendukung penolakan UE. Selain itu, retaliasi AS telah melanggar dan merusak mekanisme negosiasi multilateral dalam WTO, dimana AS dan UE merupakan perancang utamanya. Padahal dari sistem inilah keduanya bisa saling membuka pasar untuk ekspor seluruh dunia. Hal ini akan merusak kepercayaan anggota WTO lainnya terhadap sistem multilateral yang telah dibangun oleh AS dan UE. Lebih jauh lagi, AS akan merusak kerjasama ekonomi dan politik UE-AS. Langkah-langkah UE dalam memperbaiki kebijakan impor pisang dan menghapus hambatan perdagangan antara UE-AS menuju perdagangan bebas dunia menjadi sia-sia.
Senada dengan reaksi UE, negara-negara ACP juga mementang retaliasi ini. Meskipun ditentang UE dan ACP, retaliasi AS berhasil memaksa UE untuk menyetujui dibentuknya kembali panel WTO. Pertengahan November 1998, AS membuat proposal ketiga untuk mengumpulkan kembali panel dengan mempercepat jadwal yang akan memungkinkan laporan panel diumumkan tanggal 21 Januari 1999.
Akan tetapi, sebelum panel WTO menyelesaikan tugasnya, konflik semakin parah ketika 1 Januari 1999, UE memberlakukan kebijakannya yang baru. Tindakanini dibalas oleh USTR yang mengumumkan daftar barang dari UE yang dikenai pajak 100%. Inisiatif UE untuk menentang retaliasi ini didukung sebagian besar angota WTO, seperti Jepang, India, Korea Utara dan negara-negara ACP yang menganggap bahwa tindakan AS melanggar aturan WTO dan sistem perdagangan interansional.

5.      Tahun 1999: Revisi Kebijakan Impor Pisang UE 1999
Kesalahan revisi UE menurut WTO adalah UE tetap mempertahankan akses khusus ACP dengan sistem kuota tarif yang merugikan AS dan Amerika Latin. WTO memutuskan bahwa UE harus memperbaiki kembali kebijakan impor pisangnya dan AS boleh meminta otoritas untuk menjatuhkan sanksi perdagangan terhadap UE.
Tiga hal yang menyebabkan WTO membenarkan posisi AS untuk menghambil tindakan terhadap UE, yaitu:
1.    Seluruh tindakan AS masih dalam batasan hak anggota WTO.
2.    UE secara konsisten menolak usaha AS untuk membicarakan solusi yang sesuai dengan WTO.
3.    UE menolak tiga undangan khusus AS untuk mengumpulkan kembali panel WTO untuk meninjau kembali kebijakan revisi UE, dalam bulan Juli, September dan November 1998.
Atas keputusan ini, UE mengajukan naik banding. Akan tetapi, tuntutan mendesak dari industri-industri UE yang terkena dampak negatif konflik ini mengharuskan UE lebih dulu merevisi kebijakannya agar kepentingan semua pihak yang terkait dalam masalah ini terpenuhi, termasuk kepentingan AS dan Amerika Latin.
Dalam konsultasi dengan Dewan UE tanggal 26 Mei 1999, Komisi UE mengumumkan usulan-usulan kebijakan baru: 1. Dilakukan penghapusan kuota tarif dan pemberlakuan tarif dengan tinggi yang sejajar, 2. Mempertahankan dua kuota tarif yang ada dan menghapus batas preferensi ACP yang berjumlah 857.77 ton sesuai dengan rekomendasi WTO, 3. Membentuk kuota tarif baru di luar kuota tarif lama untuk volume yang lebih tinggi dari ekspor ACP yang baru, 4. Untuk masalah operasional pembagian lisensi impor, ada dua kemungkinan yang dapat diambil, yaitu: first come forst served system dan auctioning system. Dalam perdebatan ini WTO juga mengajukan dua solusi, yaitu: (a) sistem tarif tunggal; dan (b) pendekatan dua tingkat, sistem kuota tarif dan tarif khusus untuk ACP. Hampir semua anggota WTO menolak solusi pertama karena kondisi beragam dari para produsen tidak memungkinkan untuk penerapan sistem ini.
November pertangahan, Komisi UE telah membuat rancangan kebijakan impor pisang yang baru. Dalam rancangannya, UE mengadopsi usulan AS dengan menggunakan pendekatan dua tahap, dengan tetap mempertahankan jumlah kuota seperti semula. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ACP tidak kehilangan pangsa pasarnya di pasar Eropa, melindungi produsen dan konsumen pisang UE, dan memastikan pasar Eropa tidak kelebihan suplai pisang.
Perdebatan panjang tentang pisang ternyata belum bisa diselesaikan dengan dibuatnya kebijakan baru ini. Tetapi masalah muncul ketika masa peralihan diperdebatkan. Untuk menyelesaikan permasalahani ni, UE melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait untuk mencapai solusi final. Solusi yang dicapai dalam negosiasi ini adalah AS dan UE tetap memberi proteksi kepada negara-negara Karibia dalam periode terbatas sesuai dengan ketentuan WTO yang menetapkan preferensi UE terhadap ACP berakhir pada akhir Februari 2000.

Kesimpulan :
Konflik dagang komoditi pisang antara UE dilatarbelakangi kebijakan diskriminatif dan protektif dalam NBR 1993 yang diberlakukan oleh UE dalam pasar pisangnya. Kebijakan yang memberi akses khusus untuk negara-negara ACP terutama Karibia ini, mengundang protes dari AS dan Amerika Latin karena kerugian yang AS dan Amerika Latin dialami selama NBR diberlakukan. Meskipun NBR direvisi sebanyak 2 (dua) kali, AS tidak merasa puas dengan apa yang dilakukan UE sehingga permasalahan ini dibawa ke dalam Forum WTO untuk dilakukan panel.
Penyelesaian konflik dagang ini memakan waktu yang cukup panjang, dari 1995-1999, dengan pembentukan panel di WTO. Meskipun UE sudah merevisi NBR 1993 dan menyesuaikannya dengan tuntutan pihak-pihak yang terkait (Amerika Serikat dan negara-negara di Amerika Latin), negosiasi dalam lembaga ini belum mencapai hasil maksimal karena tidak mampu menyelesaikan perdebatan UE-AS untuk masalah masa peralihan dan retaliasi AS terhadap UE. Bahkan retaliasi AS menyebabkan UE menutup akses pasar Eropa untuk produk-produk tertentu dari AS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Laporan Keuangan

Berbagai Pertanyaan Mengenai Koperasi

Perseroan Terbatas : Organisasi Dan Transaksi Modal Saham