Tugas Softskill Manajemen Pemasaran Global (Analisis Jurnal)
Nama :
Ciara Amalina Adani (11215501)
Meutia Nabila Hawa (14215150)
Putri Tunjung Sari (15215464)
Risa Pratiwi (16215048)
Kelas : 4EA23
Ciara Amalina Adani (11215501)
Meutia Nabila Hawa (14215150)
Putri Tunjung Sari (15215464)
Risa Pratiwi (16215048)
Kelas : 4EA23
Materi pembahasan :
Hukum Internasional, Organisasi Kawasan, Lisensi, dan Antitrust
Hukum Internasional, Organisasi Kawasan, Lisensi, dan Antitrust
ANALISIS
JURNAL MANAJEMEN PEMASARAN GLOBAL
Judul : Penyelesaian Konflik
Dagang Uni Eropa – Amerika Serikat Melalui Mekanisme Organisasi Kawasan WTO (Studi
Kasus: New Banana Regime 1993)
Penulis
: Yuniarti (Universitas Fajar,
Makassar)
Masalah Utama : Konflik dagang
yang terjadi antara Uni Eropa dan Amerika Serikat
Hasil
Penelitian :
A. Asal Mula Terjadinya Konflik Dagang
Antara Uni Eropa dan AS
Pisang merupakan
komoditi yang penting bagi Uni Eropa dan AS. Tahun 1995, perdagangan pisang
dunia mencapai US$ 8 milyar, dimana UE menjadi importir terbesar yang
mengkonsumsi 35% dari total perdagangan pisang dunia. AS mengimpor pisang dari
Amerika Latin dan Filipina baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk dijual
kembali. UE memproduksi sendiri 20% kebutuhan pisangnya dan mengimpor dari
negara atau wilayah bekas koloni atau overseas country territories/OCT-nya
(disebut pisang ACP) dan Amerika Latin (disebut pisang dollar).
Pasca terbentuknya Pasar Tunggal Eropa 1993, UE menciptakan NBR (New Banana Regime). NBR
diberlakukan oleh UE pada Juli 1993 untuk menggantikan kebijakan perdagangan
pisang negara anggota secara individu setelah pepmbentukan pasar tunggal. NBR
mengkombinasikan dua tujuan yaitu : (1) pembentukan pasar yang terintegrasi
untuk pisang; dan (2) memastikan akses ke pasar tersebut untuk produsen UE dan
ACP. Kebijakan ini juga mengatur tentang kuota tarif dan sistem lisensi. Sistem
kuota tarif memberi jaminan bebas impor untuk pensuplai tradisional ACP hingga
857.700 ton dan kuota 2,2 juta ton untuk ekspor Amerika Latin dengan pembebanan
tarif sebesar ECU 75 per ton jika jumlah melebihi kuota yang ditentukan.
Pembentukan NBR ini didasari oleh dua hal yakni :
1. Hubungan Tradisional Uni Eropa –
Africa, Caribbean and Pacific (ACP)
Walaupun pisang yang
ada di pasar Eropa berasal dari 3 sumber yakni sumber UE sendiri, ACP/OCT dan
non-ACP (AS dan Amerika Latin), namun bagi UE sangat penting untuk melindungi
produk pisang ACP/OCT (negara bekas jajahannya) dalam persaingan terhadap
pisang non-ACP yang jauh lebih kompetitif. Dengan kata lain UE harus mendorong
perekonomian negara ACP (bekas jajahan UE) memberi bantuan dana untuk
mengingkatkan daya saing pisang ACP di pasar Eropa.
2. Kebijakan Impor Pisang Uni Eropa di
bawah Lome IV 1989
Dalam Protokol Pisang
yang ditandatangani 15 Desember 1989, UE mempertahankan hubungan tradisionalnya
dengan ACP. Dalam konvensi ini UE memastikan bahwa tidak ada negara ACP yang
akan kehilangan akses istimewanya ke pasar UE.
B. Penolakan terhadap NBR 1993 Oleh
Amerika Latin dan AS
Ketika kebijakan
diskriminatif NBR yang dibuat oleh UE dijalankan, produksi dan distribusi
pisang di Amerika Latin hampir seluruhnya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan
AS seperti United Brand (United Fruit Co), Castle & Cook (Standard Fruit
Co) mengalami kehilangan pangsa pasarnya di Eropa sebesar 50%. Oleh karena itu
beberapa negara produsen pisang dollar di Amerika Latin mengajukan protes awal
kepada panel GATT. Kebijakan NBR ini jelas bertentangan dengan prinsip
liberalisasi perdagangan GATT/WTO.
GATT/WTO merupakan
wadah bagi UE dan AS beserta elemen-elemen lainnya berinteraksi. GATT/WTO
adalah organisasi kawasan sebagai institusi mempunyai 3 aturan dasar, yaitu:
non diskriminasi, penghapusan hambatan perdagangan dan konsultasi di antara
negara-negara untuk menyelesaikan pertikaian dalam kerangka kerja GATT/WTO. Dalam
kasus ini, di satu sisi GATT/WTO mempengaruhi tawar menawar para aktor yang
terlibat (UE dan AS) dalam forum konsultasi untuk menyelesaikan masalah. Di
sisi lain, pihak-pihak yang terlibat berusaha memodifikasi aturan-aturan
GATT/WTO untuk mencapai hasil yang mereka mereka inginkan. AS berusaha
memOdifikasi aturan-aturan ini sedemikian rupa agar bisa menggunakannya untuk
membentuk rejim pisang internasional yang non-diskriminasi sesuai dengan aturan
GATT/WTO dan mencapau kepentingan nasionalnya. Sedangkan UE memodifikasi aturan-aturan
ini untuk membenarkan tindakan dan kebijakan yang diambilnya yaitu kebijakan
NBR. Dalam negosiasinya, baik UE dan AS menggunakan jalur multilateral dan
bilateral. Artinya meskipun UE dan AS terlibat negosiasi dalam forum GATT/WTO,
keduanya mendiskusikan masalah pisang secara bilateral.
Pada tahun 1993 dan
1994 produsen pisang Amerika Latin berhasil menggunakan GATT untuk menentang
NBR dan memaksa UE untuk mengubahnya sesuai dengan prinsip-prinsip GATT.
Meskipun NBR dinyatakan bertentangan denga
prinsip-prinsip GATT, lembaga ini tidak dapat mengambil keputusan
apa-apa karena hasil konsensus memenangkan UE dan ACP. Bahkan hambatan impor
pisang dari Amerika Latin semakin ketat karena harus memiliki lisensi ekspor
dan masih dikenai tarif dan kuota impor. Untuk mengurangi ketegangan hubungan
dagangnya dengan negara-negara Amerika Latin, UE menyusun perjanjian khusus Banana Framework Agreement (BFA) dengan
Colombia, Costa Rica, Nicaragua, dan Venezuela. Inti dari perjanjian ini adalah
ijin bagi peningkatan jumlah ekspor pisang bagi negara-negara yang disebutkan
ke pasar Eropa. Negara produsen lainnya seperti Guatemala, Ecuador, Panama dan
Mexico yang tidak terlibat dalam perjanjian tersebut menganggap bahwa keempat
rekannya tersebut telah mengkhianati perjuangan mereka untuk menentang rejim
pisang UE dengan menandatangani perjanjian kerja tersebut. Kesepakatan BFA yang
dibuat oleh UE menimbulkan dampak negatif bagi produsen lainnya. UE dianggap
telah merusak tatanan ekspor negara-negara Amerika Latin dengan cara memecah
belah dan mendominir. Panel GAAT menyatakan kebijakan UE uni tidak boleh
diberlakukan, the Banana Framework Agreement akhirnya dimasukkan dalam fase
terakhir Putaran Uruguay yang ditandatangani April 1994 di Marrakesh dan
mengakhiri perdebatan panjang yang mengancam keberhasilan kesepakatan putaran
GATT ini untuk sementara.
Penolakan juga
dilakukan oleh Amerika Serikat pada bulan Oktober 1994, pemerintah AS merespon
tuntutan para konglomerat pisang yang meminta agar pemerintah segera mengambil
langkah untuk menghentikan politik pisang UE. Awal tahun 1995, untuk pertama
kali United States Trade Representative (USTR) membuat pernyataan resmi bahwa
pemerintah AS telah membuat keputusan sehubungan dengan kebijakan pisang UE
yang mengganggu kepentingan nasional AS. AS juga membuat tuntutan yang diajukan
dalam WTO terhadap rejim impor pisang dan mengncam menjatuhkan sanksi
perdagangan pada ekspor UE ke pasar AS kecuali pasar pisang diliberalisasikan.
Selain itu, AS juga mengeluarkan peringatan serupa yang ditujukan kepada empat
negara penandatangan BFA, yaitu: Colombia, Costa Rica, Nicaraguan dan Venezuela
untuk membatalkan perjanjian dengan UE. Akan tetapi bagi Colombia dan Costa
Rica kepentingan ekonominya lebih penting daripada seruan AS, sehingga pada
awal Januari kedua negara ini sudah mejalankan perjanjiannya dengan UE.
Akibatnya kedua negara tersebut harus menghadapi tuntutan dan ancaan sanksi
perdagangan dari AS.
C. Penyelesaian Konflik Dagang Antara
Uni Eropa dan AS
1.
Tahun
1996 : Pembentukan Panel di WTO
AS
meminta WTO membentuk panel untuk menyelsaikan konflik. Argumen AS dan Amerika
Latin adalah bahwa politik UE telah melanggar persyaratan utama kesepakatan
WTO. Sistem lisensi ini menghalangi arus masuk pisang AS ke pasar Eropa.
Mei 1996, Geneva, WTO membuka panel
dengan pihak-pihak yang terkait, yaitu : UE di satu pihak, dan AS, Guatemala,
Honduras, Ecuador dan Mexico di pihak lain. Panel menyelidiki kesesuaian
mekanisme NBR dengan prinsip-prinsip WTO. Laporan panel WTO diserahkan kepada
enam pihak yang akan berunding Maret 1997, waktu dimana penemuan panel
disiarkan kepada publik.
2. Tahun1997 : Hasil Penyelidikan
Panel WTO
UE
mengeluarkan fakta atas kasus WTO yang berisi bantahan UE terhadap tuduhan
politik diskriminasi UE dalam NBR dan langkah AS dan Amerika latin untuk
membuka kasus di WTO. UE mengkritik tuntutan AS di WTO terhadap NBR karena AS
tidak mengekspor pisang sendiri dan hanya 7.000 dari total pekerja 45.000
pekerja Chiquita yang bekerja di AS.
Akan
tetapi, menurut panel WTO fakta yang dikemukakan UE, NBR hanya menguntungkan UE
saja dan sedikit sekali membantu perekonomian ACP. Keputusan WTO menyatakan
bahwa kebijakan Impor pisang Ue merupakan salah satu bentuk proteksionisme dan
diskriminasi. Pelanggaran kebijakan UE terhadap WTO dirinci sebagai berikut :
1. Lisensi
impor untuk pisang Amerika Latin ke perusahaan Perancis dan Inggris telah
merugikan perusahaan-perusahaan AS.
2. Lisensi
impor untuk pisang ke Amerika Latin ke perusahaan pisang Eropa juga merugikan
bisnis perusahaan AS
3. Pembebanan
persyaratan lisensi yang sangat berat untuk impor Amerika Latin
4. Alokasi
akses ke pasar UE menjadi bagian-bagian berdasarkan tingkat lampau perdagangan
3. Tahun 1998-1999 : Revisi NBR 1993
Komisi
UE menggunakan proposal dan rekomendasi panel WTO untuk merevisi dan
mengamandemenkan NBR 1993. UE harus memperbaiki beberapa aspek dari kebijakan
lama yang tidak sesuai dengan aturan-aturan WTO, dan Ue harus menyesuaikan tiga
aturan sekaligus, yaitu : aturan WTO, Aturan pasar tunggal eropa dan Konvensi
lome.
Proposal
kebijakan impor yang diusulkan komisi UE, antara lain menetapkan :
1. Batas
kouta tarif impor sesuai WTO dipertahankan seperti semula yaitu 2,2 juta ton
dengan pajak ECU 75 per ton dan pajak ECU 765 per ton untuk impor yang melebihi
kouta.
2. Alokasi
kouta tarif untuk negara-negara pengekspor tetap dijalankan
3. Jumlah
maksimum untuk impor ACP dipertahankan seperti semula yaitu 857.700 ton tanpa
pajak.
4. Tarif
produsen ACP non-tradisional dinaikan menjadi ECU 200 per ton.
5. Sistem
lisensi impor dan sertifikat khusus dihapuskan.
Juli
1998, Pihak penuntut mendesak UE untuk menguji kebijakan impor pisang yang baru
dengan aturan WTO. WTO memperingati UE jika UE tidak bersedia menyesuaikan
kebijakannya sebelum akhir tahun maka AS akan menggunakan haknya untuk
menangguhkan konsensi perdagangan di bawah pasal 22 DSU. Akan tetapi peringatan
ini tidak dihiraukan UE yang berpendapat bahwa tidak ada alasan untuk
mengumpulkan kembali panel dan UE secara sepihak mengklaim bahwa dirinya
konsisten dengan WTO.
4.
Retalisasi
Unilateral AS
Langkah
awal retaliasi yang dilakukan AS dimulai dengan mengumumkan daftar produk yang
diproduksi UE yang dikenai pajak 100% jika memasuki pasar AS. USTR meminta
kepada setiap pihak yang berkepentingan dalam kasus ini mengikuti dengar
pendapat yang diselenggarakan USTR tanggal 9 Desember dan untuk memperoleh
kesempatan untuk menuntut agar produk mereka dihapus dari daftar. Setiap pihak
diberi kesempatanuntuk membuat tuntutan tertulis dan lisan. Hasil dengar
pendapat ini diumumkan 15 Desember 1998.
Retaliasi
AS menyebabkan UE mengajukan tuntutan di WTO tentang penolakan UE terhadap
sanksi yang akan dijatuhkan sepihak oleh AS. Penolakan UE didasari
argumen-argumen yang cukup kuat bagi UE untuk menuntut diadakannya perundingan
di WTO dan mendukung penolakan UE. Selain itu, retaliasi AS telah melanggar dan
merusak mekanisme negosiasi multilateral dalam WTO, dimana AS dan UE merupakan
perancang utamanya. Padahal dari sistem inilah keduanya bisa saling membuka
pasar untuk ekspor seluruh dunia. Hal ini akan merusak kepercayaan anggota WTO
lainnya terhadap sistem multilateral yang telah dibangun oleh AS dan UE. Lebih
jauh lagi, AS akan merusak kerjasama ekonomi dan politik UE-AS. Langkah-langkah
UE dalam memperbaiki kebijakan impor pisang dan menghapus hambatan perdagangan
antara UE-AS menuju perdagangan bebas dunia menjadi sia-sia.
Senada
dengan reaksi UE, negara-negara ACP juga mementang retaliasi ini. Meskipun
ditentang UE dan ACP, retaliasi AS berhasil memaksa UE untuk menyetujui
dibentuknya kembali panel WTO. Pertengahan November 1998, AS membuat proposal
ketiga untuk mengumpulkan kembali panel dengan mempercepat jadwal yang akan
memungkinkan laporan panel diumumkan tanggal 21 Januari 1999.
Akan
tetapi, sebelum panel WTO menyelesaikan tugasnya, konflik semakin parah ketika
1 Januari 1999, UE memberlakukan kebijakannya yang baru. Tindakanini dibalas
oleh USTR yang mengumumkan daftar barang dari UE yang dikenai pajak 100%. Inisiatif
UE untuk menentang retaliasi ini didukung sebagian besar angota WTO, seperti
Jepang, India, Korea Utara dan negara-negara ACP yang menganggap bahwa tindakan
AS melanggar aturan WTO dan sistem perdagangan interansional.
5.
Tahun
1999: Revisi Kebijakan Impor Pisang UE 1999
Kesalahan
revisi UE menurut WTO adalah UE tetap mempertahankan akses khusus ACP dengan
sistem kuota tarif yang merugikan AS dan Amerika Latin. WTO memutuskan bahwa UE
harus memperbaiki kembali kebijakan impor pisangnya dan AS boleh meminta
otoritas untuk menjatuhkan sanksi perdagangan terhadap UE.
Tiga
hal yang menyebabkan WTO membenarkan posisi AS untuk menghambil tindakan
terhadap UE, yaitu:
1. Seluruh
tindakan AS masih dalam batasan hak anggota WTO.
2. UE
secara konsisten menolak usaha AS untuk membicarakan solusi yang sesuai dengan
WTO.
3. UE
menolak tiga undangan khusus AS untuk mengumpulkan kembali panel WTO untuk
meninjau kembali kebijakan revisi UE, dalam bulan Juli, September dan November
1998.
Atas
keputusan ini, UE mengajukan naik banding. Akan tetapi, tuntutan mendesak dari
industri-industri UE yang terkena dampak negatif konflik ini mengharuskan UE
lebih dulu merevisi kebijakannya agar kepentingan semua pihak yang terkait
dalam masalah ini terpenuhi, termasuk kepentingan AS dan Amerika Latin.
Dalam konsultasi dengan
Dewan UE tanggal 26 Mei 1999, Komisi UE mengumumkan usulan-usulan kebijakan
baru: 1. Dilakukan penghapusan kuota tarif dan pemberlakuan tarif dengan tinggi
yang sejajar, 2. Mempertahankan dua kuota tarif yang ada dan menghapus batas
preferensi ACP yang berjumlah 857.77 ton sesuai dengan rekomendasi WTO, 3. Membentuk
kuota tarif baru di luar kuota tarif lama untuk volume yang lebih tinggi dari
ekspor ACP yang baru, 4. Untuk masalah operasional pembagian lisensi impor, ada
dua kemungkinan yang dapat diambil, yaitu: first come forst served system dan
auctioning system. Dalam perdebatan ini WTO juga mengajukan dua solusi, yaitu:
(a) sistem tarif tunggal; dan (b) pendekatan dua tingkat, sistem kuota tarif
dan tarif khusus untuk ACP. Hampir semua anggota WTO menolak solusi pertama
karena kondisi beragam dari para produsen tidak memungkinkan untuk penerapan
sistem ini.
November pertangahan,
Komisi UE telah membuat rancangan kebijakan impor pisang yang baru. Dalam
rancangannya, UE mengadopsi usulan AS dengan menggunakan pendekatan dua tahap,
dengan tetap mempertahankan jumlah kuota seperti semula. Tujuannya adalah untuk
memastikan bahwa ACP tidak kehilangan pangsa pasarnya di pasar Eropa,
melindungi produsen dan konsumen pisang UE, dan memastikan pasar Eropa tidak
kelebihan suplai pisang.
Perdebatan panjang
tentang pisang ternyata belum bisa diselesaikan dengan dibuatnya kebijakan baru
ini. Tetapi masalah muncul ketika masa peralihan diperdebatkan. Untuk
menyelesaikan permasalahani ni, UE melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang
terkait untuk mencapai solusi final. Solusi yang dicapai dalam negosiasi ini
adalah AS dan UE tetap memberi proteksi kepada negara-negara Karibia dalam
periode terbatas sesuai dengan ketentuan WTO yang menetapkan preferensi UE
terhadap ACP berakhir pada akhir Februari 2000.
Kesimpulan
:
Konflik
dagang komoditi pisang antara UE dilatarbelakangi kebijakan diskriminatif dan
protektif dalam NBR 1993 yang diberlakukan oleh UE dalam pasar pisangnya.
Kebijakan yang memberi akses khusus untuk negara-negara ACP terutama Karibia
ini, mengundang protes dari AS dan Amerika Latin karena kerugian yang AS dan
Amerika Latin dialami selama NBR diberlakukan. Meskipun NBR direvisi sebanyak 2
(dua) kali, AS tidak merasa puas dengan apa yang dilakukan UE sehingga
permasalahan ini dibawa ke dalam Forum WTO untuk dilakukan panel.
Penyelesaian
konflik dagang ini memakan waktu yang cukup panjang, dari 1995-1999, dengan
pembentukan panel di WTO. Meskipun UE sudah merevisi NBR 1993 dan
menyesuaikannya dengan tuntutan pihak-pihak yang terkait (Amerika Serikat dan
negara-negara di Amerika Latin), negosiasi dalam lembaga ini belum mencapai
hasil maksimal karena tidak mampu menyelesaikan perdebatan UE-AS untuk masalah
masa peralihan dan retaliasi AS terhadap UE. Bahkan retaliasi AS menyebabkan UE
menutup akses pasar Eropa untuk produk-produk tertentu dari AS.
Komentar
Posting Komentar